Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Ilegal
Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang melihat S terlibat kecelakaan pada Jumat (25/4). Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada polisi yang sedang bertugas, yang kemudian berujung pada penggeledahan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan S. Selain narkotika jenis sabu dan ganja, polisi juga menemukan senjata api ilegal. Penemuan ini meliputi:
- Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm
Selain senjata api, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti:
- Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- Dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg
- Satu buah lem tembak
- Enam unit handphone
- Satu unit kendaraan Daihatsu Sigra
- Satu buah paspor atas nama S
- Tiga dompet
- Satu tas kecil
- Satu korek gas
- Tiga pulpen
- Satu kunci letter L
- Satu leg holster
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Untuk kepemilikan senjata api ilegal, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara untuk kasus narkoba, S terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.