Terduga Pelaku Penembakan Remaja di Medan Menyerahkan Diri Usai Ultimatum Polisi
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria bernama Irfan, berusia 34 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Belawan I, Kota Medan. Irfan diduga kuat terlibat dalam penembakan yang menyebabkan seorang remaja berinisial DP (16) meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi saat terjadi bentrokan antar kelompok di wilayah Kelurahan Belawan I, Kota Medan.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, mengungkapkan bahwa penyerahan diri Irfan merupakan hasil dari ultimatum yang sebelumnya diberikan oleh pihak kepolisian. “Kami sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada pelaku untuk menyerahkan diri dalam jangka waktu 2x24 jam,” ujar AKBP Oloan Siahaan dalam keterangan resminya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Irfan menyerahkan diri pada tanggal 24 April dengan didampingi oleh anggota keluarganya. Meskipun demikian, status Irfan saat ini masih sebagai terduga pelaku, mengingat proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif.
"Terduga pelaku menyerahkan diri pada 24 April dengan didampingi keluarganya. Statusnya masih terduga, karena proses pendalaman sedang berjalan," imbuhnya.
AKBP Oloan Siahaan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Irfan belum mengakui keterlibatannya dalam kasus penembakan DP. Namun, berbagai keterangan dari sejumlah saksi mengindikasikan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Fakta baru terungkap, Irfan mengaku sebagai pelaku pemanahan yang menyebabkan kematian MR (17), seorang anak dari tokoh agama pada tanggal 20 Agustus 2024.
Saat ini, Irfan telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap secara tuntas kasus ini serta kasus-kasus lain yang mungkin melibatkan terduga pelaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal lainnya.