Lexus LX600 Milik Dedi Mulyadi Alami Penurunan Pajak Setelah Mutasi ke Jawa Barat

Pajak kendaraan mewah jenis SUV, Lexus LX600, milik tokoh publik Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah diketahui adanya perubahan signifikan pasca-mutasi dari Jakarta ke Jawa Barat. Mobil dengan desain yang gagah ini sebelumnya terdaftar dengan plat nomor B 2600 SME di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sempat beredar kabar mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Lexus LX600 tersebut. Bahkan, mobil tersebut sempat dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Berdasarkan data, total pajak beserta denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 42.233.200, dengan rincian PKB Pokok sebesar Rp 40.404.000, denda PKB sebesar Rp 1.616.200, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 70.000.

Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Mobil Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi telah resmi dimutasikan ke Jawa Barat. Dampaknya, terjadi penurunan signifikan pada nominal pajak yang harus dibayarkan. Jika sebelumnya pajak kendaraan di Jakarta mencapai angka Rp 40 jutaan, kini setelah mutasi ke Jawa Barat, pajaknya menjadi sekitar Rp 35 jutaan. Rincian pajak terbaru di Jawa Barat menunjukkan PKB Pokok sebesar Rp 21.298.100, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, dan Opsen PKB Pokok sebesar Rp 14.056.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp 35.497.900.

Perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyebab utama penurunan tersebut. DKI Jakarta menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama di Jakarta adalah sebesar 2 persen.

Sementara itu, Jawa Barat memiliki regulasi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen, ditambah opsen 66 persen dari PKB pokok. Secara total, PKB pokok dan opsen PKB pokok di Jawa Barat mencapai sekitar 1,85 persen. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan diskon koefisien sehingga tarif pajak kendaraan ditambah opsen tetap sama dengan tarif pajak sebelum adanya opsen, yaitu sebesar 1,75% untuk kepemilikan pertama.

Dedi Mulyadi sendiri telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu, mobil masih berstatus kredit dan dalam proses mutasi ke Jawa Barat sehubungan dengan tugasnya sebagai pejabat publik. Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa permasalahan pajak di Jakarta telah diselesaikan, dan saat ini mobil tersebut telah terdaftar di Jawa Barat dengan nomor plat Bandung.