Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun, Tekong Ditangkap Usai Melompat ke Laut
Penggerebekan PMI Nonprosedural di Karimun Berhasil Amankan Tekong dan Selamatkan Calon Pekerja Migran
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pulau Judah, Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 23 April 2025, berhasil menyelamatkan tiga calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga berperan sebagai tekong atau pengurus transportasi ilegal para PMI. A sempat melarikan diri dengan melompat ke laut saat mengetahui kedatangan petugas, namun berhasil ditangkap di Pulau Tomoyong, Batam. Pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Keban, Tanjung Judah.
Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah pelantar. Saat melakukan patroli menggunakan KP Anis Madu-3009, petugas menemukan rumah tersebut beserta sebuah speedboat bermesin Yamaha 40 PK. Di lokasi, petugas mendapati dua PMI laki-laki dan satu PMI perempuan yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus operandi pelaku adalah berperan sebagai tekong yang bertugas mengantarkan para PMI hingga area perbatasan. Selanjutnya, para PMI akan dipindahkan ke kapal cepat lain untuk masuk ke Malaysia secara ilegal. Saat ini, pelaku beserta barang bukti dan korban telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 atau 56 KUHP.
Kepri Jadi Jalur Favorit TPPO
Kepulauan Riau diketahui menjadi salah satu jalur favorit sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk untuk pengiriman PMI nonprosedural. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bahkan menyoroti lemahnya pengawasan jalur resmi yang sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk mengirim PMI secara ilegal ke Malaysia.
Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menandatangani deklarasi kerja sama dengan Polda Kepri dalam upaya pemberantasan TPPO. Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa letak geografis Kepri yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura menjadi faktor utama wilayah ini menjadi jalur favorit sindikat TPPO.
Irjen Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir jika ada aparat yang terlibat dalam praktik TPPO. Tindakan tegas akan diberikan secara etik maupun pidana jika terbukti ada keterlibatan aparat. Data Kementerian P2MI menunjukkan tingginya angka pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan Polda Kepri, dimana tahun lalu Kepri menempati peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus TPPO terbanyak di Indonesia.
Deklarasi kerja sama antara Kementerian P2MI dan Polda Kepri bertujuan untuk melindungi PMI dari kekerasan dan perlakuan tidak adil. Data P2MI menunjukkan bahwa sekitar 95 persen PMI korban kekerasan adalah mereka yang berangkat secara ilegal. Diperkirakan sekitar 500 orang per hari diberangkatkan secara ilegal melalui Batam, yang menjadi bisnis dengan keuntungan mencapai Rp1,8 miliar per hari.