Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Sembilan Remaja di Kawasan Cempaka Mas
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan belakang ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (27/4/2025) dini hari, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam. Identitas para remaja yang diamankan adalah DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).
"Kami meningkatkan patroli rutin dan berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Keberadaan mereka dengan senjata tajam sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat senjata tajam jenis celurit.
- Empat unit sepeda motor yang digunakan para remaja.
- Delapan unit telepon genggam.
Diduga, para remaja tersebut sempat berupaya menyembunyikan senjata tajam dengan membuangnya ke semak-semak saat menyadari kehadiran petugas kepolisian. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kesigapan aparat.
Kombes Susatyo menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Perhatikan dengan siapa mereka bergaul dan kegiatan apa yang mereka lakukan di luar rumah. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban atau pelaku tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Saat ini, para remaja beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan jaringan kelompok remaja tersebut.
Kompol William menambahkan, "Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kriminalitas lainnya."
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.