BPOM Ambon Sita dan Musnahkan Kosmetik Ilegal dari Klinik Kecantikan

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon berhasil menyita dan memusnahkan ratusan produk kosmetik ilegal yang ditemukan di dua klinik kecantikan di Kota Ambon. Operasi penindakan ini merupakan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPOM Ambon di awal tahun 2025.

Sidak yang menyasar delapan sarana atau klinik kecantikan di Ambon ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah klinik yang menjual produk kosmetik tanpa izin edar yang sah dari BPOM.

Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, menjelaskan bahwa sidak dilakukan pada tanggal 11-12 Februari 2025 dengan menyasar klinik, distributor, dan pemilik merek kosmetik di Kota Ambon. Dari kegiatan tersebut, ditemukan dua klinik yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena menjual produk kosmetik ilegal. Produk-produk ilegal ini sebagian besar adalah skin care racikan yang tidak terdaftar di BPOM. Petugas BPOM segera mengamankan produk-produk tersebut untuk mencegah peredaran lebih lanjut di masyarakat.

Total produk kosmetik ilegal yang disita dan dimusnahkan mencapai 219 buah, dengan nilai mencapai Rp 6.961.000. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPOM pusat selama triwulan pertama tahun 2025, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan akan dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM juga telah mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. PSK ini mencakup penghentian produksi, peredaran, dan impor produk tersebut, menunjukkan keseriusan BPOM dalam melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal dan berbahaya.