Lexus Dedi Mulyadi Gunakan Nopol Pilihan, Segini Rincian Biayanya
Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini menggunakan pelat nomor kendaraan khusus untuk mobil Lexus LX miliknya. Kendaraan yang sebelumnya teregistrasi di Jakarta, kini telah beralih ke Bandung, Jawa Barat, dengan nomor polisi pilihan "D 901 DM".
Penggunaan pelat nomor khusus atau pilihan ini tentu saja tidak gratis. Selain biaya administrasi standar, pemilik kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam untuk memiliki nomor yang diinginkan. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian Biaya Pelat Nomor Pilihan
Biaya yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jumlah angka dan ada atau tidaknya huruf di belakang angka tersebut. Berikut rinciannya:
- Satu Angka:
- Tanpa huruf: Rp 20.000.000
- Dengan huruf: Rp 15.000.000
- Dua Angka:
- Tanpa huruf: Rp 15.000.000
- Dengan huruf: Rp 10.000.000
- Tiga Angka:
- Tanpa huruf: Rp 10.000.000
- Dengan huruf: Rp 7.500.000
- Empat Angka:
- Tanpa huruf: Rp 7.500.000
- Dengan huruf: Rp 5.000.000
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Perlu diingat bahwa penggunaan pelat nomor pilihan ini tidak berlaku seumur hidup. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang masa berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) jika ingin terus menggunakan nomor tersebut. Dedi Mulyadi sendiri sebelumnya sempat dikabarkan menunggak pajak kendaraannya, namun masalah tersebut telah diselesaikan. Kepemilikan pelat nomor khusus ini semakin mempertegas identitas kendaraan yang bersangkutan.