Pengacara di Jakarta Pusat Diciduk Polisi Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang merasa curiga dengan gerak-gerik S. Sopir tersebut menduga bahwa S membawa senjata api tanpa izin yang sah. "Anggota kami yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sepucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa dilengkapi surat izin resmi," ungkap Susatyo.
Selain senjata api, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan tindak pidana lain. Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
- Satu klip sabu-sabu
- Satu klip ganja
- Tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- Enam unit ponsel
- Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- Satu buah pipet
- Paspor atas nama S
- Tiga dompet
- Satu tas kecil
- Satu korek gas
- Tiga pulpen
- Satu kunci letter L
- Satu leg holster
- Satu buah lem tembak
- Satu unit kendaraan Daihatsu Sigra
- Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- Air soft gun rakitan jenis HS
Berdasarkan hasil tes urine, S dinyatakan positif mengonsumsi sabu, ganja, dan beberapa jenis obat-obatan terlarang lainnya. Saat ini, S telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa berkas perkara sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kediaman S. Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan adanya senjata api lainnya.