Camat Padang Selatan Dinonaktifkan Pasca-Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan
Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Camat Padang Selatan, AMP, menyusul insiden penggerebekan yang melibatkan dirinya dan seorang staf wanita berinisial NG. Penonaktifan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perselingkuhan yang mencuat ke publik.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamaar, menyatakan bahwa roda pemerintahan di Kecamatan Padang Selatan tidak boleh terganggu akibat kasus ini. Untuk itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Padang Selatan. Langkah cepat ini diambil agar pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan optimal.
Insiden bermula ketika istri AMP mendapati suaminya bersama NG di sebuah rumah di kawasan Lubuk Begalung. Istri AMP yang baru kembali dari kampung halaman terkejut dengan pemandangan tersebut. NG kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk dimintai keterangan. Kasus ini segera menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Padang.
Saat dikonfirmasi, Andree Harmadi Algamaar membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Padang masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, Pemerintah Kota Padang telah membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi secara komprehensif dan mendalam.
Tim ad hoc akan mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk AMP, NG, istri AMP, dan saksi-saksi lainnya. Hasil investigasi tim ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Padang untuk mengambil keputusan lebih lanjut terkait status AMP sebagai Camat Padang Selatan. Sanksi yang mungkin diberikan kepada AMP, jika terbukti bersalah, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Padang, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Sementara proses investigasi berjalan, AMP akan dibebaskan dari tugas-tugasnya sebagai Camat Padang Selatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses investigasi berjalan dengan lancar dan objektif. Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah Kota Padang juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada tim ad hoc untuk bekerja secara profesional dan independen.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN. Pemerintah Kota Padang berjanji akan memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
Berikut beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini:
- Penonaktifan: Camat Padang Selatan dinonaktifkan sementara untuk memfasilitasi pemeriksaan.
- Plt: Kepala Bagian Pemerintahan Setda Padang ditunjuk sebagai Plt Camat.
- Tim Ad Hoc: Dibentuk tim ad hoc dari Inspektorat dan BKPSDM untuk investigasi.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Pemerintah Kota Padang mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Komitmen: Pemerintah Kota Padang berkomitmen menindak tegas ASN yang melanggar kode etik.