Revisi UU TNI Diprotes ke MK, Mahasiswa Tuntut Pembatalan dan Ganti Rugi dari Presiden serta DPR
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor register 58/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Hidayatuddin dan Respati Hadinata, yang bertindak sebagai pemohon utama mewakili empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Mereka mempersoalkan legalitas formil dan materiil dari UU TNI hasil revisi tersebut.
Para pemohon beranggapan bahwa proses pembentukan UU TNI cacat secara hukum karena tidak memenuhi asas transparansi dan partisipasi publik. Mereka juga menyoroti ketidakjelasan rumusan mengenai penyelesaian konflik komunal dalam UU tersebut. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, para mahasiswa yang merasa dirugikan sebagai pembayar pajak juga menuntut adanya ganti rugi dari Presiden dan anggota DPR yang terlibat dalam proses pengesahan UU tersebut. Mereka menganggap bahwa hak-hak konstitusional mereka telah dilanggar akibat proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK untuk:
- Mengabulkan seluruh permohonan mereka.
- Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
- Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan petitum yang berisi:
- Mengabulkan seluruh permohonan mereka.
- Menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan'
- Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini
Serta memerintahkan kepada:
- Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;
- Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;
- Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi inkonstitusional secara permanen;
Selain itu, mereka juga meminta MK untuk:
- Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029.
- Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 50.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029.
- Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 5.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 25.000.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
- Menghukum Presiden Republik Periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 12.500.000.000, jika Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
- Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 2.500.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Gugatan ini menambah daftar panjang judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil. Putusan MK atas gugatan ini akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap keberlakuan UU TNI dan tata kelola legislasi di Indonesia.