Parodi Gubernur Kalteng Berujung Sanksi Adat: Pemuda Dayak Didenda Puluhan Juta Rupiah
Persoalan parodi yang dilakukan seorang pemuda bernama Syaifullah, atau lebih dikenal dengan Saif Hola, terhadap wawancara Gubernur Kalimantan Tengah, telah mencapai titik akhir dengan dijatuhkannya sanksi adat Dayak. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang adat yang digelar di Ruang Basara, Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya pada hari Jumat (25/4/2025).
Sidang adat tersebut memutuskan bahwa Saif Hola dikenakan denda sebesar Rp 20 juta. Besaran denda ini dihitung berdasarkan sistem Kati Ramu yang berlaku dalam hukum adat Dayak, di mana 1 Kati Ramu setara dengan Rp 250 ribu. Proses penetapan denda ini sendiri tidaklah singkat. Awalnya, denda yang diajukan mencapai Rp 85 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp 57 juta. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, para Damang Basara Hai akhirnya memutuskan untuk menetapkan denda sebesar 90 Kati Ramu, yang setara dengan Rp 20 juta.
Damang Kepala Adat cabang Sebangau, Wawan Embang, menjelaskan bahwa keringanan denda ini diberikan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kejujuran terdakwa dalam mengakui kesalahannya secara terbuka. Selain itu, Saif Hola juga dinilai kooperatif selama proses persidangan dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum sebelumnya.
"Pertimbangan kami karena kejujurannya mengakui kesalahan secara terbuka dan berperilaku sopan dan tidak berbelit-belit. Kami anggap kooperatif dan tidak pernah melanggar aturan hukum adat maupun hukum positif (sebelumnya). Dan beliau mengakui membuat konten itu tidak dengan tujuan komersil," ujar Wawan.
Pihak adat memberikan waktu 14 hari kepada Saifullah untuk melunasi denda tersebut. Damang menegaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan. Keputusan ini, menurutnya, diambil berdasarkan Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894, bukan atas dasar kesewenang-wenangan.
Selain denda, Saifullah juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak pada umumnya, dan khususnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Permintaan maaf ini harus disampaikan melalui media cetak maupun elektronik. Saifullah sendiri telah menyampaikan permohonan maafnya di hadapan media.
Saifullah berharap agar kejadian ini tidak membuatnya patah semangat untuk terus berkarya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran berharga baginya.
"Untuk harapan dari sudut pandang konten kreator, saya rasa beberapa kali diucapkan mereka dari dewan adat untuk tidak masalah tetap berkarya, tapi dalam karya itu tentu kita ada pertimbangan-pertimbangan yang perlu kita lakukan, jadi tidak ngasal. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi saya ke depannya," kata Saif.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan dampak dari konten yang mereka buat, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik dan adat istiadat.