Depok Bebaskan PBB untuk Warga dengan NJOP di Bawah Rp 200 Juta

Pembebasan PBB di Depok untuk NJOP di Bawah Rp 200 Juta

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah progresif dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya dan menjadi kabar gembira bagi warga Depok.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini tidak hanya membebaskan PBB tahunan, tetapi juga menghapuskan tunggakan PBB yang mungkin dimiliki oleh warga. “Kabar gembira dari Pemerintahan Kota Depok. Jadi nilai objek pajak di bawah Rp 200 juta gratis, tidak usah bayar PBB,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Depok, khususnya mereka yang memiliki properti dengan nilai di bawah ambang batas tersebut.

Harapan untuk Daerah Lain

Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok dan berharap kebijakan ini dapat diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan kota lain di seluruh Jawa Barat. Ia menilai bahwa pembebasan PBB bagi properti dengan NJOP di bawah Rp 200 juta serta penghapusan tunggakan PBB akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

“Kayaknya kalau orang Jawa Barat, tunggakan PBB nya dibebasin dan kemudian yang dibawah Rp 200 juta tidak usah lagi membayar selamanya keren deh. Ayo bupati, wali kota seluruh Jawa Barat, membuat kebijakan yang membuat lega masyarakatnya tanpa menghilangkan spirit untuk membangun,” kata Dedi.

Cara Menghitung PBB di Indonesia

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik properti di Indonesia. Besaran PBB yang harus dibayar dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peraturan daerah setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PBB:

  1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    NJOP adalah harga rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap meter persegi tanah dan bangunan. Untuk menghitung NJOP, kalikan luas tanah dan bangunan dengan harga per meter persegi yang berlaku.

    • Contoh:
      • Luas tanah: 60 m² x Rp 3.000.000/m² = Rp 180.000.000
      • Luas bangunan: 30 m² x Rp 2.000.000/m² = Rp 60.000.000
      • Total NJOP: Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000
  2. Mengurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

    NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak. Setiap daerah memiliki ketentuan berbeda mengenai besaran NJOPTKP.

    • Contoh (DKI Jakarta):
      • NJOPTKP: Rp 60.000.000
      • NJOP: Rp 240.000.000
      • NJKP: Rp 240.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 180.000.000
  3. Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Setelah mengurangi NJOP dengan NJOPTKP, hasilnya adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). NJKP ini merupakan dasar perhitungan pajak yang sebenarnya.

    • Contoh:
      • NJKP: Rp 180.000.000
  4. Menentukan Persentase NJKP yang Dikenakan Pajak

    Persentase NJKP yang dikenakan pajak dapat berbeda tergantung pada jenis penggunaan properti (hunian atau non-hunian).

    • Contoh:
      • Persentase untuk hunian: 40%
      • NJKP: Rp 180.000.000 x 40% = Rp 72.000.000
  5. Menghitung PBB yang Harus Dibayar

    Setelah mendapatkan nilai NJKP yang dikenakan pajak, kalikan dengan tarif PBB yang berlaku (umumnya 0,5%).

    • Contoh:
      • Tarif PBB: 0,5%
      • PBB Terutang: Rp 72.000.000 x 0,5% = Rp 360.000
      • Total PBB yang harus dibayar: Rp 360.000
  6. Pembayaran PBB

    Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti bank, kantor pos, atau platform pembayaran online.

Dengan adanya pembebasan PBB di Depok untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa.