Kemendagri Jamin Proses Pengisian DPRP Papua Berjalan Transparan di Tengah Gugatan Hukum
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan berlangsung secara transparan dan adil. Penegasan ini disampaikan di tengah adanya gugatan hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Ribka Haluk menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara spesifik, Pasal 79 ayat (7) PP 106/2021 mengatur bahwa gubernur mengusulkan nama-nama calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Status Pengajuan dan Penundaan Pengesahan
Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 20 Februari 2025. Namun, proses pengesahan saat ini ditunda karena adanya gugatan hukum yang diajukan ke PTUN Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).
Saat ini, perkara tersebut telah terdaftar di PTUN Jayapura dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. Sidang lanjutan diagendakan dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat.
Komitmen Kemendagri terhadap Kepastian Hukum
Kemendagri, ditegaskan oleh Ribka Haluk, berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan pengisian DPRP. Pemerintah pusat tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Tahapan pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ribka Haluk berharap PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini dianggap penting untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.
Progres Pengangkatan di Provinsi Lain
Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka Haluk juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung dan telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri. Saat ini, kedua provinsi tersebut tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRP. Ribka Haluk mengharapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah atau janji tersebut.
Untuk tiga provinsi lainnya, yaitu Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam tahap penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sementara itu, untuk Provinsi Papua Pegunungan, tahap klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP melalui mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.