ASN DKI Jakarta Diharuskan Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu: Upaya Mengurai Kemacetan dan Dorong Kesadaran Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mendorong penggunaan transportasi publik, dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk membudayakan penggunaan transportasi umum. "Setiap hari Rabu, kami akan mendorong seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum. Kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari tersebut," ujarnya.
Kebijakan ini mencakup berbagai aktivitas ASN, termasuk:
- Perjalanan ke kantor
- Tugas dinas
- Perjalanan pulang
ASN diperbolehkan menggunakan berbagai moda transportasi umum yang tersedia di Jakarta, antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Commuterline
- Bus atau angkot reguler
- Kapal dan shuttle karyawan
Namun, terdapat pengecualian bagi kategori ASN tertentu, yaitu:
- Pegawai yang sakit
- Ibu hamil
- Penyandang disabilitas
- Petugas lapangan khusus
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, kepala unit kerja diwajibkan untuk memantau pelaksanaan dan mengunggah bukti aktivitas ke media sosial unit kerja masing-masing.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Fasilitas ini juga berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan beralih ke transportasi umum, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.