Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Pemerintah Pusat Pilih Menunggu
Polemik mengenai status Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa kembali menghangat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait usulan tersebut. Beliau mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Juri Ardiantoro, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, menekankan bahwa pemerintah pusat masih belum mengetahui secara detail alasan dan pertimbangan di balik aspirasi menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Menurutnya, usulan pemekaran wilayah atau peningkatan status daerah bukanlah hal baru dan datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Semua aspirasi ini, termasuk usulan dari Solo, akan ditampung dan dikaji secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI.
Wacana ini pertama kali mencuat ke publik melalui pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Aria mengungkapkan adanya aspirasi dari wilayah Solo untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan membentuk provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta. Latar belakang usulan ini didasari oleh sejarah panjang Solo dalam perjuangan melawan penjajah, serta keunikan adat dan budayanya.
Aria Bima menambahkan, meskipun wacana pembentukan daerah istimewa sah-sah saja, diperlukan kajian mendalam sebelum menetapkan suatu daerah dengan status tersebut. Hal ini penting untuk menghindari potensi kecemburuan dari daerah-daerah lain yang juga memiliki potensi dan keunikan tersendiri. Lebih lanjut, Aria menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI belum memberikan prioritas pada pembahasan wacana Solo menjadi daerah istimewa, karena dianggap belum menjadi isu yang mendesak.
Namun demikian, Aria Bima mendorong agar moratorium pemekaran wilayah dapat dicabut, mengingat banyaknya permintaan pembentukan daerah otonom baru. Ia menekankan bahwa proses pengusulan daerah otonom baru harus dilakukan secara lebih ketat dan selektif.
Berikut adalah poin-poin yang mendasari wacana usulan Solo menjadi Daerah Istimewa:
- Sejarah Perjuangan: Solo memiliki catatan sejarah yang signifikan dalam perlawanan terhadap penjajah.
- Keunikan Budaya: Wilayah ini dikenal dengan kekayaan adat dan budaya yang khas.
- Aspirasi Masyarakat: Adanya dorongan dari masyarakat lokal untuk peningkatan status daerah.
Namun, wacana ini juga menimbulkan beberapa pertimbangan penting, antara lain:
- Potensi Kecemburuan: Status daerah istimewa dapat memicu kecemburuan dari daerah lain.
- Kajian Mendalam: Diperlukan kajian komprehensif sebelum penetapan status.
- Prioritas Nasional: Pembahasan wacana ini belum menjadi prioritas utama di tingkat nasional.