Aset Benny Tjokro dalam Kasus Jiwasraya Dilelang Kejagung, Terjual Lebih dari Satu Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung berhasil melaksanakan lelang terhadap aset sitaan milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terlibat dalam kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang ini berhasil menjual aset senilai Rp 1,17 miliar. Aset yang dilelang merupakan hasil rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2021.

"Lelang barang rampasan negara ini berlokasi di Kabupaten Lebak, dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Dana hasil lelang ini akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Jiwasraya. Adapun rincian aset yang berhasil dilelang meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lebak, antara lain:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286).
  • Satu bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2470).
  • Satu bidang tanah seluas 2.065 M2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07).
  • Satu bidang tanah seluas 1.765 M2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 30).
  • Satu bidang tanah seluas 1.005 M2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 67).

Langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya dan mengembalikan kerugian negara. Lelang aset ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.