Waktu Tunggu Haji di Indonesia Bervariasi, Hingga Puluhan Tahun

Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menghadapi tantangan panjangnya daftar tunggu ibadah haji. Semangat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima ini sangat tinggi, namun keterbatasan kuota menyebabkan antrean keberangkatan bisa mencapai puluhan tahun.

Realitas Antrean Haji di Indonesia

Setiap tahun, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada Indonesia berdasarkan kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yaitu sekitar satu orang per seribu penduduk muslim. Dengan populasi muslim yang mencapai lebih dari 230 juta jiwa, permintaan untuk berhaji jauh melampaui kuota yang tersedia.

Berdasarkan informasi, kuota haji untuk tahun 2025 telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini dialokasikan untuk jemaah reguler sebanyak 203.320 dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680.

Kuota jemaah haji reguler terdiri dari:

  • 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi
  • 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia
  • 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD)

Lamanya waktu tunggu keberangkatan haji bervariasi di setiap daerah, tergantung pada jumlah pendaftar dan kuota yang dialokasikan. Data dari Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa waktu tunggu terlama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun. Sementara itu, waktu tunggu tersingkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan estimasi 11 tahun.

Berikut adalah estimasi waktu tunggu haji di beberapa provinsi:

  • Aceh: 34 tahun
  • Jawa Tengah: 32 tahun
  • Jawa Timur: 34 tahun
  • DKI Jakarta: 28 tahun
  • Kalimantan Selatan: 38 tahun
  • Sulawesi Tenggara: 27 tahun
  • Sulawesi Selatan: 47 tahun
  • Papua: 13-39 tahun
  • Maluku: 11-30 tahun

Informasi lebih detail mengenai estimasi waktu tunggu haji dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama.

Hukum Berhaji Bagi yang Belum Mampu

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara materi dan fisik. Namun, bagaimana hukumnya bagi mereka yang belum mampu?

  • Gugur Kewajiban: Mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Bagi yang tidak mampu, kewajiban tersebut gugur sampai mereka memiliki kemampuan.

  • Kewajiban yang Boleh Ditunda: Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa kewajiban haji bagi yang mampu tidak harus disegerakan, melainkan boleh diakhirkan. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang hanya melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup.

  • Skala Prioritas: Umat Islam dianjurkan untuk membuat skala prioritas dalam beribadah. Jika seseorang mampu secara materi namun menunda berhaji, ia tidak serta merta berdosa. Ada kemungkinan kewajiban lain yang lebih mendesak, seperti membayar zakat, yang harus didahulukan.