Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Mundur di Tengah Kasus Pemalsuan Dokumen

Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, mengumumkan pengunduran dirinya. Keputusan ini diambil setelah Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).

"Hari ini saya mengundurkan diri dari tim TIPU UGM," ujar Zaenal, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif pada tim dan fokus pada masalah hukum yang sedang dihadapinya. Zaenal juga menekankan bahwa ia tidak ingin kasus yang menjeratnya mengganggu jalannya gugatan ijazah Jokowi yang sedang berjalan.

Penetapan Zaenal sebagai tersangka merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh rekannya, Asri Purwanti, pada Oktober 2023. Asri menuding Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unsa.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, penetapan tersangka terhadap Zaenal dilakukan pada Jumat, 18 April 2025. Dugaan pemalsuan ini mencuat setelah Asri melakukan pengecekan ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan mendapatkan bukti bahwa NIM dan transkrip nilai yang digunakan Zaenal adalah milik Anton Wijanarko, mahasiswa UMS.

Kasus ini bermula ketika Asri Purwanti mencurigai keabsahan ijazah Zaenal Mustofa. Kecurigaan ini mendorongnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk menghubungi pihak UMS dan Anton Wijanarko, pemilik asli NIM dan transkrip nilai tersebut.

Sementara itu, sidang perdana gugatan terhadap ijazah Jokowi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Dalam sidang tersebut, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Turut hadir tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, beserta kuasa hukum masing-masing.

Sidang berlangsung cukup intens dan sempat mengalami dua kali skorsing. Skorsing pertama dilakukan untuk memeriksa berkas-berkas dari pihak tergugat dan penggugat. Majelis hakim menemukan adanya kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III yang seharusnya ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi saat itu. Skorsing kedua dilakukan saat proses mediasi dengan mediator Profesor Adi Sulistiyono yang diajukan oleh pihak penggugat.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi.
  • Pengunduran diri ini terkait dengan penetapan Zaenal sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
  • Zaenal diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik orang lain untuk meraih gelar Sarjana Hukum.
  • Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi telah digelar di PN Solo.
  • Sidang sempat diskors dua kali karena masalah administrasi dan proses mediasi.