KAI Tegaskan Kebijakan Tarif Tiket Lebaran 2025: Tanpa Kenaikan, Beri Diskon dan Tiket Gratis

KAI Tegaskan Kebijakan Tarif Tiket Lebaran 2025: Tanpa Kenaikan, Beri Diskon dan Tiket Gratis

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan klarifikasi terkait kebijakan tarif tiket kereta api selama periode mudik Lebaran 2025. Berbeda dengan penurunan tarif tiket pesawat yang mencapai 13-14%, KAI menyatakan tidak menurunkan tarif kereta api. Penjelasan ini disampaikan oleh EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, di Jakarta Railway Centre, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Raden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasari pada komposisi kelas ekonomi yang dominan pada layanan kereta api, baik yang termasuk dalam Public Service Obligation (PSO) maupun layanan komersial. KAI berargumen bahwa dengan proporsi kelas ekonomi yang besar, tarif kereta api tetap terjangkau. Lebih lanjut, Raden menekankan bahwa KAI tidak pernah menaikkan tarif pada periode-periode sebelumnya, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penurunan tarif pada Lebaran 2025. "Pertanyaan mengapa kereta api tidak menurunkan tarif? Jawabannya sederhana: karena kami juga tidak menaikkan tarif," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi kepada masyarakat selama Lebaran, KAI justru menyediakan berbagai program insentif. Hal ini mencakup pemberian diskon tiket serta penyediaan 400 tiket mudik gratis. Meskipun tiket mudik gratis telah habis terdistribusi, KAI menekankan bahwa program-program ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. "Kami bahkan memberikan diskon dan menyediakan program mudik gratis. Itulah perbedaannya dengan sektor penerbangan," tambah Raden.

Perbandingan ini merujuk pada kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat hingga 14% selama periode Lebaran 2025. Diskon ini, yang berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025, diberikan melalui penurunan biaya bandara, termasuk penurunan harga avtur di 37 bandara dan menekan biaya parkir pesawat. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa tambahan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% turut berkontribusi pada besarnya diskon tiket pesawat tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dari kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, penumpang hanya membayar 5% pajak, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan diskon tiket pesawat ini bertujuan untuk menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 13-14% selama periode Lebaran.

Sebagai penutup, perbedaan pendekatan KAI dan maskapai penerbangan dalam memberikan kemudahan akses transportasi selama periode mudik Lebaran 2025 menjadi sorotan. KAI mempertahankan tarif, namun memberikan insentif lain, sedangkan maskapai penerbangan menurunkan tarif dengan dukungan insentif pemerintah.