Wacana Daerah Istimewa Surakarta Bergulir, Pemerintah Pusat Belum Berikan Kepastian

Polemik mengenai status Kota Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mencuat ke permukaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan terkait usulan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan konkret mengenai perubahan status Kota Solo menjadi daerah istimewa.

Juri Ardiantoro menegaskan bahwa semua pihak perlu bersabar dan menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang. Ia menyampaikan pernyataan ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (27/4/2025). Dirinya juga mengaku belum mengetahui secara detail mengenai alasan dan pertimbangan yang mendasari usulan perubahan status tersebut.

Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa usulan terkait pemekaran wilayah atau perubahan status daerah bukanlah hal baru dan jumlahnya cukup banyak. Semua usulan tersebut, termasuk usulan terkait Kota Solo, akan ditampung dan dikaji secara mendalam oleh pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI.

Wacana mengenai perubahan status Kota Solo menjadi daerah istimewa sebelumnya juga sempat disinggung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Aria mengungkapkan bahwa usulan ini muncul karena Kota Solo memiliki sejarah khusus dalam perjuangan melawan penjajah, serta memiliki keunikan adat dan budaya yang khas. Ia mencontohkan usulan pemekaran wilayah Solo dari Provinsi Jawa Tengah untuk membentuk Daerah Istimewa Surakarta.

Meskipun demikian, Aria Bima menekankan bahwa pembentukan daerah istimewa bukanlah hal yang bisa diputuskan secara gegabah. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam sebelum menentukan sebuah daerah layak mendapatkan status istimewa. Hal ini penting untuk menghindari potensi kecemburuan dari daerah-daerah lain.

Komisi II DPR sendiri saat ini belum memprioritaskan pembahasan mengenai usulan perubahan status Kota Solo. Aria Bima berpendapat bahwa isu ini belum dianggap sebagai sesuatu yang mendesak. Namun, ia mendorong agar moratorium pemekaran wilayah dapat dicabut, mengingat banyaknya permintaan pembentukan daerah otonom baru.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Belum Ada Keputusan Resmi: Pemerintah pusat belum memberikan keputusan terkait usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa.
  • Proses Kajian: Usulan tersebut akan ditampung dan dikaji oleh pihak-pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI.
  • Alasan Usulan: Kota Solo dinilai memiliki sejarah dan kebudayaan yang khas.
  • Perlu Kajian Mendalam: Pembentukan daerah istimewa harus melalui kajian mendalam untuk menghindari kecemburuan daerah lain.
  • Moratorium Pemekaran: Terdapat dorongan untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah.