DPR Menanti Inisiatif Pemerintah Terkait Revisi UU Ormas
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun menunggu usulan resmi dari pemerintah. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewacanakan perlunya evaluasi terhadap UU Ormas. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif setelah menerima draf usulan revisi dari pemerintah.
Rifqi menjelaskan, inisiatif perubahan undang-undang ini bermula dari pernyataan Mendagri mengenai aktivitas sejumlah ormas yang dinilai melampaui batas. Komisi II DPR RI akan mengambil langkah-langkah konkret jika pemerintah secara resmi mengajukan usulan revisi. Salah satunya adalah dengan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas. DIM ini akan menjadi dasar bagi DPR untuk memahami secara mendalam poin-poin yang ingin diubah oleh pemerintah.
Wacana revisi UU Ormas mencuat seiring dengan sorotan terhadap aktivitas beberapa ormas yang dianggap meresahkan. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan terhadap ormas perlu diperketat, terutama terkait transparansi keuangan. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang dapat membuka celah bagi tindakan melanggar hukum.
Menurut Tito, Undang-Undang Ormas yang ada saat ini, yang dirancang setelah era reformasi, terlalu menekankan pada kebebasan sipil. Akibatnya, beberapa ormas justru menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk kepentingan tertentu, termasuk melakukan intimidasi dan pemaksaan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berserikat dan kepastian hukum.
Mantan Kapolri itu mencontohkan, jika sebuah ormas secara sistematis melakukan tindakan melawan hukum atas perintah organisasi, maka organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak ormas yang melanggar aturan.
Mendagri juga menekankan bahwa undang-undang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Revisi UU Ormas dipandang sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi masalah yang muncul akibat penyalahgunaan status ormas.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian dalam wacana revisi UU Ormas:
- Pengawasan Keuangan: Mekanisme pengawasan keuangan ormas yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana.
- Tindakan Kebablasan: Penegakan hukum yang tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
- Tanggung Jawab Organisasi: Penegakan sanksi pidana terhadap ormas yang secara sistematis melakukan pelanggaran hukum.
DPR kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk memulai proses revisi UU Ormas. Pembahasan yang komprehensif diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan mampu mengatur ormas secara efektif, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat.