Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, SPBU Disegel

Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditahan

Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Pengungkapan kasus ini berujung pada penyegelan SPBU dan penangkapan tiga tersangka yang terlibat langsung dalam aksi ilegal tersebut. Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan detail kasus yang sedang dalam pengembangan lebih lanjut.

Penyelidikan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki yang mengangkut BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025. Sekitar pukul 21.40 WIB, polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar SPBU. Kecurigaan petugas menguat setelah menemukan aktivitas yang tidak lazim di area penyimpanan BBM SPBU tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat adanya pengoplosan Pertalite dalam tangki timbun SPBU yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

AKBP Taryono mengungkapkan, tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) selaku sopir truk tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet. Ketiganya saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 terkait penyalahgunaan BBM. Taryono menjelaskan lebih lanjut bahwa truk tangki yang digunakan, meskipun bertuliskan Pertamina, sebenarnya telah lama tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan migas tersebut. Para pelaku diduga sengaja menggunakan truk tersebut untuk mengelabui petugas dan mempermudah akses pengambilan BBM jenis Pertalite.

Saat ini, penyidik Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan penyelidikan. Upaya pengembangan tersebut mencakup penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul BBM ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan BBM yang digunakan sebagai sumber pasokan. Polisi juga akan menyelidiki jaringan distribusi BBM oplosan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal BBM dan menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyegelan SPBU sementara dilakukan untuk mencegah distribusi lebih lanjut BBM oplosan dan mengamankan barang bukti.

Berikut identitas tersangka yang diamankan:

  • Muhammad Agustian Lubis (35) - Manajer SPBU
  • Untung (58) - Sopir Truk Tangki
  • Yudhi Timsah Pratama (38) - Kernet Truk Tangki

Polisi menghimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di sekitar mereka. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.