Potensi Energi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Potensi Energi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, baru-baru ini mengungkapkan potensi besar yang belum tergali dari pengelolaan sampah di Indonesia. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, potensi energi listrik yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah mencapai angka signifikan, yakni 3 gigawatt (GW). Potensi ini didapat dari perkiraan total sampah nasional sebanyak 1,7 miliar ton yang dapat dikonversi menjadi energi listrik. Eniya menjelaskan, angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan kapasitas pengolahan sampah yang ada saat ini dan potensi peningkatannya ke depan. Kementerian ESDM akan memasukkan proyeksi ini kedalam rancangan peraturan presiden (Perpres) guna memberikan insentif dan kemudahan bagi para pengembang energi terbarukan dari sampah.

Meskipun demikian, Eniya menekankan bahwa angka 2-3 GW tersebut masih merupakan bagian dari kajian dan pembahasan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan optimasi dan mengembangkan strategi yang tepat untuk merealisasikan potensi energi terbarukan dari sampah ini. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.

Regulasi Terpadu untuk Pengelolaan Sampah dan Energi Listrik

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) baru yang akan mengintegrasikan berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah. Saat ini terdapat beberapa Perpres yang mengatur tentang hal ini, antara lain terkait Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Stranas), serta pengelolaan sampah laut. Ketiga Perpres tersebut direncanakan untuk digabung menjadi satu payung hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan prosedur pengelolaan sampah, sehingga dapat mempercepat pengembangan energi listrik dari sampah. Zulhas mengakui bahwa kompleksitas regulasi yang ada selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyederhanakan aturan yang berlaku, seperti yang telah dilakukan pada Perpres terkait pupuk, untuk memudahkan implementasinya di lapangan.

Penyesuaian Tarif Listrik dan Peran PLN

Dalam Perpres baru ini juga akan diatur mengenai skema pembelian energi listrik dari pengolahan sampah oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tarif listrik saat ini sebesar 13,5 sen per kilowatt hour (kWh) dinilai belum cukup untuk menjamin pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dipertimbangkan kenaikan tarif menjadi sekitar 19-20 sen per kWh. Selisihnya akan ditutupi dengan subsidi pemerintah.

Dengan penyesuaian tarif dan penyederhanaan regulasi, diharapkan dapat menarik minat investor dan mempercepat pengembangan proyek energi listrik dari sampah. Kementerian ESDM akan berperan aktif dalam mempermudah proses perizinan bagi para pengembang. Integrasi regulasi dan penyederhanaan prosedur diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga potensi energi listrik dari sampah sebesar 3 GW dapat terealisasi dan berkontribusi pada bauran energi nasional yang lebih berkelanjutan.

Tantangan dan Peluang

Meskipun terdapat potensi besar, pengembangan energi listrik dari sampah juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain teknologi pengolahan yang masih perlu dikembangkan, aspek ekonomi dan finansial, serta pengelolaan sampah yang masih belum optimal di beberapa daerah. Pemerintah akan terus berupaya mengatasi tantangan tersebut melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung. Pengembangan energi listrik dari sampah bukan hanya solusi untuk mengatasi masalah sampah, tetapi juga merupakan peluang untuk menciptakan energi bersih dan berkelanjutan bagi Indonesia.