Pria di Pasuruan Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Usai Akad Nikah
Kasus dugaan tindak asusila menggemparkan sebuah keluarga di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. AK, seorang pria dewasa, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ironisnya, peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah AK resmi menikah dengan kakak korban.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika kedua orang tua korban berencana menghadiri sebuah acara di Kecamatan Nguling pada Sabtu, 12 April 2025. Mereka menitipkan putri mereka yang berusia enam tahun kepada Nai, kakak korban yang juga istri dari AK. Saat itu, AK juga berada di rumah.
Nai yang seharusnya menjaga sang adik, dilaporkan tertidur di sofa. Diduga, situasi ini dimanfaatkan oleh AK untuk melancarkan aksi bejatnya. Ia diduga menarik korban ke kamar. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memaksa dan menggendongnya masuk ke dalam kamar.
Orang tua korban yang kembali dari acara kemudian mendapati Nai masih tertidur. Curiga, ibu korban mencari putrinya dan menemukan pintu kamar terkunci. Setelah memanggil-manggil, ia mendengar jawaban dari dalam kamar. Ketika pintu dibuka, sang ibu mendapati putrinya bersama AK. Menurut keterangan, pelaku terlihat sedang mengenakan celananya.
Sontak, ibu korban terkejut dan menanyakan apa yang terjadi. Korban yang masih kecil, mengungkapkan bahwa kakak iparnya telah melakukan sesuatu yang tidak pantas pada bagian vitalnya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu naik pitam dan pelaku langsung meminta maaf.
Keesokan harinya, saat memandikan putrinya, ibu korban mendapati sang anak menangis dan mengeluh kesakitan di area kemaluannya. Korban kemudian dibawa ke seorang bidan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.
Kemarahan orang tua korban memuncak dan mereka meminta Nai untuk bercerai dari AK. Mereka merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putri mereka.
Berdasarkan informasi yang beredar, AK dan Nai telah menikah siri sejak akhir tahun 2023. Mereka kemudian meresmikan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Jumat, 11 April 2025. Tragisnya, sehari setelah pernikahan resmi tersebut, dugaan tindak asusila ini terjadi.
Kepolisian Resor Pasuruan melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Pihaknya menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pelaku melarikan diri.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Upaya penangkapan terhadap pelaku sedang dilakukan," jelas Iptu Joko.