Muhammadiyah Imbau Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja daripada Revisi UU Ormas
Jakarta - Di tengah wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang bergulir, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan pandangan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini seharusnya adalah penyediaan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat. Menurutnya, revisi UU Ormas bukanlah solusi mendesak untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat aktivitas sejumlah ormas yang meresahkan.
Anwar Abbas berpendapat bahwa akar masalah dari tindakan meresahkan yang dilakukan oleh sebagian ormas adalah karena anggota ormas tersebut tidak memiliki pekerjaan dan taraf hidup yang layak. Ia meyakini bahwa dengan tersedianya lapangan kerja yang memadai, anggota ormas akan memiliki kesibukan positif dan tidak akan terjerumus dalam kegiatan yang merugikan masyarakat. "Oleh karena itu, yang paling urgent dilakukan pemerintah sekarang bukanlah merevisi UU Ormas, tapi menyediakan lapangan pekerjaan," tegas Anwar.
Pernyataan ini dilontarkan Anwar menanggapi rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi UU Ormas, yang dipicu oleh berbagai tindakan ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan bahwa sebagus apapun sebuah produk hukum, jika masyarakat masih kesulitan mencari pekerjaan yang layak, masalah-masalah terkait ormas yang meresahkan akan terus berulang.
"Karena sebagus apapun sebuah UU dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah," imbuhnya. Ia mencontohkan kasus pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas di berbagai daerah yang membuat resah masyarakat. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, sebelumnya juga mengeluhkan tindakan ormas yang melakukan pungutan liar terhadap perusahaan, yang mengakibatkan batalnya investasi senilai triliunan rupiah.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai bahwa tindakan sejumlah ormas telah melampaui batas. Ia mengindikasikan bahwa UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas perlu direvisi untuk memperketat pengawasan terhadap ormas, termasuk dalam hal keuangan. "Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," ujar Tito.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ormas yang meresahkan. Sementara Kemendagri berfokus pada revisi UU Ormas untuk memperketat pengawasan, PP Muhammadiyah menekankan pentingnya penyediaan lapangan kerja yang layak sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi akar masalahnya.
Daftar tindakan ormas yang meresahkan:
- Pungutan Liar (Pungli)
- Aksi Premanisme
- Membuat resah masyarakat