Pemerintah Daerah Diharapkan Proaktif dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk lebih aktif dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menekankan bahwa implementasi KTR tidak boleh hanya terpusat di tingkat nasional. Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memastikan efektivitas KTR karena pelaksanaan utama berada di wilayah masing-masing. Hal ini disampaikan pada Minggu, 27 April 2025.

Saragih juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektronik, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti yang diadakan di Yogyakarta pada Jumat, 25 April. Acara tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pengendalian konsumsi rokok di daerah, sekaligus mensosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, mengingatkan bahwa otonomi daerah tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) yang partisipatif, relevan dengan kebutuhan lokal, dan selaras dengan peraturan nasional. Menurutnya, kebijakan yang efektif adalah yang mampu menjawab kebutuhan spesifik daerah, bukan sekadar meniru kebijakan dari pusat.

Kemendagri juga menekankan perlunya penguatan peran pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan produk hukum. Upaya ini sejalan dengan target peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan perda tentang KTR.

Dalam sesi presentasi hasil survei lapangan, perwakilan dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Ni Made Shellasih, memaparkan hasil pemantauan kualitas udara di sembilan titik KTR di Kota Yogyakarta. Lokasi pemantauan meliputi kantor kelurahan, sekolah, puskesmas, dan restoran. Hasil survei menunjukkan bahwa di beberapa titik, terutama di restoran di pusat kota, tingkat polusi PM2.5 mencapai kategori beracun. Pelanggaran seperti aktivitas merokok, keberadaan asbak, dan penjualan rokok masih ditemukan di area yang seharusnya bebas asap rokok.

Ni Made Shellasih juga menambahkan bahwa keberadaan tempat khusus merokok di dalam ruangan tidak sepenuhnya efektif karena asap tetap dapat menyebar ke area lain.