Wacana Kemasan Polos Rokok Picu Kekhawatiran Pengusaha: Ancaman Dominasi Rokok Ilegal Mengintai

Polemik wacana penerapan kemasan polos pada produk rokok terus bergulir, memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha. Kebijakan yang digadang-gadang untuk menekan konsumsi tembakau ini justru diprediksi dapat menjadi celah bagi peredaran rokok ilegal dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti potensi kesulitan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal jika kemasan polos diterapkan. Pengalaman di negara lain seperti Australia dan Prancis menunjukkan bahwa kebijakan serupa tidak serta merta menurunkan angka perokok, bahkan justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Data menunjukkan peningkatan signifikan rokok ilegal di Australia setelah penerapan kebijakan kemasan polos.

Dampak Kebijakan Kemasan Polos

  • Potensi Kerugian Negara: Rokok ilegal yang dijual tanpa cukai dan pajak akan membanjiri pasar, mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang signifikan. Survei menunjukkan potensi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat pertumbuhan rokok ilegal.
  • Persaingan Tidak Sehat: Harga rokok ilegal yang lebih murah akan menciptakan persaingan tidak sehat dengan rokok legal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan identitas merek sebagai kekuatan diferensiasi.
  • Ancaman Bagi UMKM: UMKM rokok legal yang tidak memiliki kapasitas modal besar terancam gulung tikar akibat tidak mampu bersaing dengan rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
  • Potensi Kebocoran Fiskal: Lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran fiskal yang signifikan.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahkan memprediksi potensi kerugian negara yang lebih besar jika kebijakan kemasan polos diterapkan, termasuk potensi kebocoran fiskal akibat lemahnya pengawasan.

Perlunya Evaluasi dan Keterlibatan Stakeholder

Pemerintah didesak untuk mengevaluasi secara komprehensif wacana kemasan polos dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri tembakau dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan yang diambil harus transparan dan mempertimbangkan seluruh aspek secara proporsional agar tidak merugikan industri rokok legal dan merugikan pendapatan negara.

Wakil Menteri Hukum juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan agar tidak bertentangan dengan aturan lain, seperti aturan perlindungan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan menjadi kunci untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.