Polemik Perizinan Bayangi Warga Perumahan di Sawangan, Depok

Aktivitas Warga Al Fatih Terpantau Normal Pasca Penyegelan

Kehidupan di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok, tampak berjalan seperti biasa meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penyegelan terhadap perumahan tersebut. Penyegelan ini dilakukan lantaran diduga pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan di lokasi pada hari Sabtu menunjukkan bahwa portal utama perumahan tertutup dan dijaga oleh petugas keamanan. Namun, lalu lintas keluar masuk kendaraan, khususnya sepeda motor yang diduga milik warga, tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Anak-anak terlihat bermain di area perumahan, seolah tidak terpengaruh oleh permasalahan perizinan yang sedang berlangsung.

Warga yang ditemui di lokasi enggan memberikan komentar mendalam terkait penyegelan tersebut. Salah seorang warga menyatakan bahwa dirinya belum menetap secara permanen di perumahan itu dan hanya mengunjungi rumahnya seminggu sekali. Ia juga menambahkan bahwa masalah perizinan tersebut telah mendapatkan penjelasan dari pihak terkait dan ada titik terang setelah pertemuan dengan anggota DPRD.

Upaya Penyelesaian Perizinan Terus Berjalan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan sementara yang bertujuan untuk mendorong pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinan. Ia menegaskan bahwa penyegelan bukanlah langkah akhir, melainkan sebuah upaya agar pengembang proaktif dalam mengurus IMB.

Perumahan Al Fatih sendiri terdiri dari sekitar 100 unit rumah, di mana 60 unit telah ditempati oleh warga dan 40 unit lainnya masih dalam tahap penyelesaian dan menunggu serah terima. Pihak pengembang, melalui tim legalnya, mengungkapkan bahwa mereka sempat mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pada bulan September 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemerintah Kota Depok karena sebagian lahan perumahan berstatus sebagai tanah situ.

Menurut tim legal perumahan Al Fatih, status tanah situ tersebut sudah tercatat sejak tahun 1938 dan belum pernah difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Meskipun pengajuan izin ditolak, pengembang tetap melanjutkan pembangunan hingga sebagian besar rumah telah dihuni.

Terlepas dari permasalahan perizinan yang masih menggantung, warga Perumahan Al Fatih tetap berupaya untuk menjalani kehidupan senormal mungkin. Mereka berharap agar masalah ini segera terselesaikan sehingga mereka dapat menikmati hunian mereka dengan tenang dan nyaman.