Proyek Apartemen dan Hotel di Malang Ditolak Warga karena Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Rencana pembangunan kompleks apartemen dan hotel di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, menuai gelombang penolakan dari warga setempat. Proyek ambisius yang berlokasi strategis dekat Plasa Telkom Blimbing dan Masjid Sabilillah ini, dianggap berpotensi mengganggu ketenangan dan merusak lingkungan tempat tinggal warga.

Penolakan ini disuarakan oleh warga yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), sebuah kelompok advokasi yang dibentuk untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dalam deklarasi yang disampaikan pada Minggu, 27 April 2025, WARPEL secara tegas menolak pembangunan apartemen dan hotel tersebut dengan beberapa alasan utama.

Alasan Penolakan Warga

  • Potensi Gangguan Kerukunan: Warga khawatir pembangunan proyek akan memicu konflik dan perpecahan di antara masyarakat.
  • Kerusakan Lingkungan: Pembangunan skala besar ini dinilai dapat merusak ekosistem dan kualitas hidup warga.
  • Hak-Hak Warga Terabaikan: Warga menuntut agar hak-hak mereka sebagai pihak yang terdampak diperhatikan dan dilindungi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penolakan Izin AMDAL: Warga meminta Pemerintah Kota Malang untuk tidak menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat terdampak.

Koordinator WARPEL, Centya WM, mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga didasari oleh pengalaman buruk pembangunan apartemen serupa di Surabaya. Proyek tersebut, menurutnya, menyebabkan keretakan rumah warga dan penurunan tanah tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pengembang. Ketakutan akan terulangnya kejadian serupa di Malang menjadi pemicu utama penolakan ini.

Kecemasan warga semakin meningkat dengan munculnya spanduk di lokasi proyek yang mengklaim bahwa izin AMDAL telah diterbitkan. Hal ini menimbulkan perasaan tertekan dan mengganggu ketenangan warga.

Rahmadani, Ketua RW 10 Kelurahan Blimbing, menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui rencana pembangunan ini. Ia segera mengumpulkan warga untuk berdiskusi dan membentuk tim Gemas T10 sebagai perwakilan warga untuk berdialog dengan pihak pengembang. Hasilnya, mayoritas warga menyatakan keberatan atas proyek tersebut.

Dampak Pembangunan yang Dikhawatirkan

  • Kerusakan bangunan rumah warga
  • Pencemaran lingkungan
  • Gangguan kenyamanan warga

Rahmadani menambahkan bahwa pihak pengembang sempat mengklarifikasi informasi mengenai tinggi bangunan, yang semula diklaim 197 meter menjadi 130 meter. Warga berharap adanya sosialisasi yang jelas dan transparan dari pihak pengembang mengenai proyek ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pengembang telah mengajukan perizinan. Namun, izin yang baru diterbitkan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat dasar untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah. Proses perizinan masih terus berjalan.