OJK Kawal Penyelesaian Masalah Pendanaan eFishery dan Mitra Pinjolnya
OJK Kawal Penyelesaian Masalah Pendanaan eFishery dan Mitra Pinjolnya
Polemik keuangan yang membelit PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) turut menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terungkapnya dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery, yang diindikasikan telah menggelembungkan pendapatan hingga hampir 600 juta dolar AS (sekitar Rp 9,74 triliun) dalam sembilan bulan hingga September 2024, berdampak pada mitra-mitra pinjaman daring (pinjol) yang telah menyalurkan dana kepada perusahaan tersebut. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian masalah pendanaan yang outstanding dan melindungi kepentingan para pemberi pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara pinjol yang bermitra dengan eFishery telah menghentikan penyaluran dana baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap pendanaan yang telah diberikan sebelumnya. "Penghentian penyaluran dana dan evaluasi menyeluruh menjadi langkah strategis untuk mengendalikan risiko dan memastikan proses penyelesaian yang terukur," jelas Agusman dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025. Lebih lanjut, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan para penyelenggara pinjol guna membahas mekanisme penyelesaian pendanaan yang masih tertunggak. Dalam pertemuan tersebut, eFishery menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan masing-masing pinjol. Agusman menekankan pentingnya mekanisme jaminan pembayaran, seperti personal guarantee atau corporate guarantee, termasuk Letter of Undertaking (LoU), dalam mitigasi risiko kredit. Mekanisme ini, menurut Agusman, umum diterapkan dalam industri keuangan sebagai upaya pencegahan gagal bayar.
Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting mengungkap adanya indikasi manipulasi laporan keuangan eFishery. Laporan keuangan yang diajukan kepada investor menunjukkan keuntungan sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp 259,9 miliar) pada September 2024. Namun, investigasi tersebut justru menemukan kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS (sekitar Rp 575 miliar). Temuan ini semakin memperkuat perlunya langkah-langkah pengawasan dan penyelesaian yang komprehensif dari berbagai pihak terkait, termasuk OJK.
Perlu ditegaskan bahwa kasus eFishery ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis, khususnya bagi perusahaan rintisan (startup) yang mengandalkan pendanaan dari investor dan lembaga keuangan. OJK, melalui pengawasan dan fasilitasi yang dilakukan, berupaya untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depannya, OJK akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.
Langkah-langkah yang telah dan akan diambil OJK:
- Menghentikan penyaluran dana baru dari pinjol ke eFishery.
- Memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan mitra pinjolnya untuk penyelesaian pendanaan.
- Memantau komitmen eFishery dalam menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi pinjaman.
- Menekankan pentingnya mekanisme jaminan pembayaran dalam mitigasi risiko kredit.
- Melakukan pengawasan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.