Cemburu dan Penolakan Rujuk Berujung Pembacokan di Pasuruan

Teka-teki di balik aksi pembacokan yang menimpa Siti Romlah (40), warga Sukorejo, Pasuruan, akhirnya terkuak. Polres Pasuruan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan Sugianto (58), mantan suami korban, adalah rasa cemburu yang mendalam. Sugianto tidak terima melihat mantan istrinya menjalin kedekatan dengan pria lain, terlebih setelah ajakan rujuknya ditolak mentah-mentah.

Iptu. Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa Sugianto sempat berupaya untuk kembali membina rumah tangga dengan Siti Romlah. Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Penolakan ini, ditambah dengan pemandangan Siti Romlah bersama pria lain, memicu amarah dan cemburu yang tak terkendali dalam diri Sugianto. "Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati dan cemburu. Mereka telah resmi bercerai setahun lalu, dan pelaku sempat mengajak korban untuk rujuk, tetapi ditolak," ujar Iptu Joko.

Menurut keterangan korban, sebelum insiden pembacokan terjadi, Sugianto sempat melakukan kekerasan fisik seperti menjambak rambutnya. Siti Romlah yang ketakutan berteriak meminta pertolongan. Sugianto kemudian secara membabi buta menyerang korban dengan sebilah pisau dapur, menyebabkan lima luka sabetan. Usai melakukan aksinya, Sugianto melarikan diri. Warga sekitar segera memberikan pertolongan kepada Siti Romlah dan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siti Romlah menjadi korban pembacokan oleh mantan suaminya, Sugianto, pada Kamis malam (24/4/2025). Setelah buron selama beberapa waktu, Sugianto berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan di wilayah Singosari, Malang, pada Jumat malam (25/04/2025).

Akibat perbuatannya, Sugianto kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.