Guru di NTT Laporkan Rekan Kerja Atas Dugaan Penganiayaan Saat Rapat Sekolah

Guru di NTT Laporkan Rekan Kerja Atas Dugaan Penganiayaan Saat Rapat Sekolah

Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Fatukoto, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan rekan kerjanya ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, di tengah pelaksanaan rapat resmi sekolah yang membahas hasil musyawarah kerja kepala sekolah dan persiapan libur sekolah. Korban, yang bernama Marlin, menyatakan mengalami penganiayaan oleh rekannya yang berinisial DL.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, peristiwa bermula dari teguran Marlin kepada DL. DL dianggap mengganggu jalannya rapat. Teguran tersebut, menurut keterangan polisi, tidak diterima oleh DL yang kemudian melakukan aksi penganiayaan terhadap Marlin. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh guru lain yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Pasca kejadian, Marlin segera melaporkan peristiwa tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Malolsek) Mollo Utara dengan nomor laporan polisi STPL/05/11/2025/Sek Mollo Utara. Saat ini, pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) tengah melakukan penyelidikan mendalam. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor DL guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara objektif. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi dilakukan secara teliti dan sistematis untuk membangun konstruksi kejadian yang akurat.

Proses hukum yang sedang berjalan meliputi beberapa tahapan penting, diantaranya:

  • Pemeriksaan Saksi: Polisi akan memeriksa sejumlah guru yang hadir dalam rapat untuk mengkonfirmasi kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan-keterangan yang mendukung proses penyelidikan.
  • Pemeriksaan Terlapor: Terlapor, DL, juga akan dimintai keterangan resmi terkait tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh Marlin. Pihak kepolisian akan memberikan kesempatan kepada DL untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan tersebut.
  • Analisis Bukti: Bukti-bukti fisik maupun keterangan saksi akan dianalisa untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi keterangan.
  • Penyelesaian Kasus: Setelah seluruh proses penyelidikan rampung, pihak kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan.

Kepolisian Daerah NTT menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Proses hukum yang sedang berjalan diyakini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban maupun terlapor. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga etika dan profesionalitas dalam lingkungan kerja, khususnya di lingkungan pendidikan.