Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh, Berlaku 4 Hari dalam Sepekan

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penyesuaian jadwal pada pekan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan berlaku pada Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 2025.

Dengan demikian, penerapan ganjil genap hanya akan berlangsung selama empat hari, yaitu:

  • Senin, 28 April 2025
  • Selasa, 29 April 2025
  • Rabu, 30 April 2025
  • Jumat, 2 Mei 2025

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan informasi ini melalui akun media sosial resmi mereka.

Waktu dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap tetap akan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya:

  • Sesi pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sesi sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Sistem ini berlaku pada 25 ruas jalan utama di Jakarta, mencakup:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sanksi Pelanggaran

Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan ganjil genap ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.