Kabupaten Bekasi Intensifkan Normalisasi Kali Baru: Ratusan Bangunan Liar Ditertibkan untuk Cegah Banjir
Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya normalisasi Kali Baru dengan menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Hingga Sabtu, 26 April 2025, sebanyak 650 bangunan ilegal telah dibongkar di wilayah Tambun Selatan. Penertiban ini mencakup area sepanjang dua kilometer, yang melintasi tiga desa, yaitu Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari program normalisasi daerah aliran sungai (DAS) yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai daerah resapan air dan jalur aliran yang lancar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di bantaran sungai tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga memperburuk potensi banjir. Oleh karena itu, setelah pembongkaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk segera melakukan pembangunan fisik. Pembangunan tersebut meliputi pemasangan pagar pembatas dan penanaman pohon di sepanjang tanggul sungai. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di area yang telah dinormalisasi.
"Apabila penertiban tidak diikuti dengan rencana pembangunan, potensi tumbuhnya kembali bangunan liar di sepanjang sungai yang telah dinormalisasi akan tinggi," ujar Surya.
Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari proyek yang lebih besar. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengidentifikasi 120 titik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi target penertiban. Jumlah bangunan liar yang akan ditertibkan diperkirakan mencapai ribuan.
Fokus utama penertiban adalah bangunan-bangunan yang berdiri di atas DAS. Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penertiban ini memiliki dua tujuan utama, yaitu mencegah bencana banjir dan meningkatkan estetika tata ruang di sekitar sungai.
"Setelah itu dibangun, kita tidak mau itu didiamkan. Saya juga sudah komunikasi ke legislatif, nanti ada modifikasi bibir-bibir sungai," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah lama menghuni lokasi tersebut. Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa pemilik bangunan liar telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan kita pemerintah," tegas Ade.
Ade Kuswara Kunang mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah seolah membiarkan keberadaan bangunan liar. Namun, dengan mempertimbangkan dampak banjir dan berkurangnya area resapan air, pemerintah merasa perlu mengambil tindakan yang lebih tegas.
"Sekarang harus ada perubahan, harus ada terobosan," tambahnya.
Penertiban bangunan liar ini hanyalah langkah awal dalam upaya normalisasi sungai secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu memastikan bahwa bantaran sungai yang telah dibersihkan tidak kembali dikuasai secara ilegal. Hal ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara berbagai instansi terkait untuk mempercepat pembangunan fisik dan menjaga keberlanjutan program normalisasi sungai. Tanpa langkah-langkah lanjutan, upaya pembongkaran ini dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi sementara dan tidak memberikan dampak yang signifikan dalam jangka panjang.
Untuk itu, pemerintah daerah berencana untuk melakukan:
- Pemasangan pagar pembatas
- Penanaman pohon di sepanjang tanggul
- Modifikasi bibir sungai
Dengan tindakan ini, diharapkan program normalisasi sungai dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.