Jetour Tanggapi Potensi Relaksasi Aturan TKDN di Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penyesuaian terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebuah langkah yang menarik perhatian berbagai pihak di industri otomotif, termasuk Jetour Motor Indonesia. Perusahaan otomotif asal Tiongkok ini menyatakan sikapnya terkait wacana pelonggaran aturan TKDN.
Moch Ranggy Radiansyah, Direktur Pemasaran PT Jetour Motor Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaannya terus memantau perkembangan dan terlibat dalam diskusi internal terkait isu TKDN ini.
"Kami masih dalam tahap pembahasan internal mengenai hal ini. Tentu saja, kami akan terus memantau," ujarnya.
Menurut Ranggy, Jetour telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk-produknya, bahkan sebelum wacana pelonggaran TKDN muncul. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pasar Indonesia dan upaya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Bahkan sebelum ada pembicaraan tentang pengurangan TKDN, kami telah berupaya mencapai target persentase yang telah ditetapkan," jelasnya.
Jetour menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk rencana untuk membangun fasilitas produksi lokal. Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan untuk memperkuat posisinya di pasar otomotif Indonesia dan mendukung pengembangan industri otomotif dalam negeri.
"Kami telah mengajukan persentase TKDN dan sedang menunggu hasil tinjauan. Terlepas dari kebijakan yang akan datang, kami telah mengajukan persentase TKDN sesuai dengan persyaratan pemerintah," kata Ranggy.
Ranggy menambahkan bahwa proses peningkatan TKDN melibatkan banyak komponen dan Jetour berkomitmen untuk terus meningkatkan persentase tersebut.
Wacana pelonggaran aturan TKDN ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar regulasi tersebut direvisi agar lebih fleksibel dan menarik bagi investor asing. Presiden menilai bahwa aturan TKDN yang ada terlalu kaku dan dapat menghambat perkembangan industri, terutama di sektor otomotif dan kendaraan listrik.
Aturan TKDN sendiri bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, mendorong penggunaan komponen lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk nasional. Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian aturan TKDN, investasi asing akan meningkat dan industri otomotif Indonesia dapat tumbuh lebih pesat.
Dengan adanya potensi perubahan regulasi TKDN, pelaku industri seperti Jetour Motor Indonesia perlu terus beradaptasi dan menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif dan berkontribusi positif terhadap perkembangan industri otomotif Indonesia.