MA Perberat Hukuman Jemy Sutjiawan dalam Kasus Korupsi BTS Menjadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo, menjadi 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya yang lebih ringan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jemy sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 6 tahun. Merasa tidak puas, baik Jemy maupun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Kasasi MA yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan kasasi jaksa dan menolak kasasi Jemy. Putusan ini dibacakan pada 9 April 2025.

Majelis hakim kasasi menilai Jemy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun. Selain hukuman badan, Jemy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jemy Sutjiawan diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum untuk memenangkan perusahaannya, PT Fiberhome, dalam proyek tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Jemy melakukan lobi-lobi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, untuk memuluskan jalan PT Fiberhome menjadi pelaksana proyek.
  • Jemy memberikan commitment fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Irwan Hermawan melalui perantara.
  • Jemy juga menanggung sebagian biaya akomodasi perjalanan dinas pejabat Kominfo ke Barcelona, Spanyol, senilai Rp 452.500.000.

Dengan putusan MA ini, Jemy Sutjiawan harus menjalani hukuman yang lebih berat atas perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar.