Tragedi di Pasuruan: Pengantin Baru Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan tindak asusila menggemparkan Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AK, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan hanya sehari setelah AK resmi menikah dengan kakak korban yang bernama Nai (18).

Peristiwa memilukan ini terjadi ketika orang tua korban berencana menghadiri undangan pernikahan di wilayah Kecamatan Nguling pada Sabtu (12/4/2025) siang. Karena kesibukan tersebut, mereka meminta Nai untuk menjaga adiknya di rumah, di mana saat itu AK juga berada.

Nahas, Nai yang seharusnya menjaga adiknya justru tertidur lelap di sofa. Melihat kesempatan tersebut, AK diduga melancarkan aksi bejatnya. Menurut laporan, pelaku menarik korban ke dalam kamar, namun korban berusaha menolak. AK kemudian memaksa dan menggendong anak tersebut ke dalam kamar.

Beberapa waktu kemudian, orang tua korban kembali dari acara kondangan. Saat memasuki rumah, mereka mendapati Nai masih tertidur pulas. Ibu korban kemudian mencari putrinya dengan memanggil namanya dan mengetuk pintu kamar yang terkunci. Setelah mendengar jawaban dari dalam kamar, sang ibu langsung membuka pintu dan mendapati korban bersama AK. Saat itu, pelaku terlihat sedang mengenakan celananya.

Ibu korban yang terkejut dan curiga langsung menanyai putrinya apa yang terjadi. Dengan polosnya, korban menjawab bahwa kakak iparnya telah melakukan sesuatu yang tidak pantas pada kemaluannya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu sontak marah besar kepada AK, yang kemudian meminta maaf atas perbuatannya.

Keesokan harinya, Minggu (13/4), saat memandikan anaknya, ibu korban mendapati putrinya menangis dan menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban kemudian dibawa ke bidan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada indikasi kemaluan korban telah mengalami tindakan yang tidak semestinya oleh kakak iparnya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian meminta putri mereka, Nai, untuk bercerai dengan AK. Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas perbuatan yang dilakukan oleh menantunya tersebut.

Menurut informasi dari warga sekitar, AK dan Nai sebenarnya telah menikah siri sejak akhir tahun 2023. Namun, pada Jumat (11/4), mereka baru meresmikan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA). Tragisnya, hanya sehari setelah pernikahan resmi tersebut, AK diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joko Suseno, membenarkan bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena pelaku melarikan diri.

"Sejauh ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban. Semuanya sudah diperiksa. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Iptu Joko Suseno.