Warga Bojonegoro Protes Keras Akibat Bau Menyengat dari Gudang Penampungan Oli Bekas
Aktivitas sebuah gudang yang diduga menampung limbah oli bekas di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memicu gelombang protes dari warga setempat. Aroma tidak sedap yang berasal dari gudang tersebut dilaporkan menyebabkan keluhan kesehatan seperti pusing dan mual, serta mengganggu aktivitas sehari-hari penduduk sekitar.
Pada Sabtu malam, tanggal 26 April 2025, sejumlah warga yang merasa terganggu mendatangi langsung lokasi gudang yang terletak di Jalan Bojonegoro-Cepu. Mereka menyampaikan tuntutan agar operasional gudang segera dihentikan. Warga mengungkapkan bahwa keberadaan gudang ini telah lama menjadi sumber masalah, terutama karena bau menyengat yang terus menerus mencemari lingkungan.
Menurut Kepala Desa Mojosari, Teguh Rahayu, keluhan dari warga mulai meningkat sejak hari Jumat. Setelah menerima laporan, pihak desa segera memberikan teguran kepada pengelola gudang dan meminta agar limbah segera dibersihkan dari lokasi.
"Setelah menerima aduan warga, kami langsung menegur pengelola gudang setelah Shalat Jumat," ujar Teguh pada hari Minggu.
Sebagai tindak lanjut dari teguran tersebut, pengelola gudang berupaya memindahkan limbah pada Sabtu sore menggunakan truk tangki. Namun, upaya ini mengalami kendala. Truk yang mengangkut limbah oli bekas mengalami kebocoran di tengah jalan, sehingga terpaksa kembali ke gudang. Insiden ini menyebabkan bau menyengat semakin kuat dan memicu kemarahan warga.
Warga Mojosari yang merasa jengkel dengan situasi yang tak kunjung membaik akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan gudang pada Sabtu malam. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas di gudang tersebut dihentikan secara permanen. Aparat kepolisian dari Polsek Kalitidu dan Polres Bojonegoro segera tiba di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi dan mencegah potensi konflik antara warga dan pihak pengelola gudang.
Teguh menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mojosari bersama seluruh warga telah sepakat untuk menolak keberadaan gudang tersebut dan menuntut penghentian operasionalnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Kalitidu. Pemerintah Desa dengan tegas menolak aktivitas gudang ini untuk dilanjutkan," tegas Teguh.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, gudang tersebut memang digunakan sebagai tempat penampungan limbah atau residu. Hal ini berbeda dengan kekhawatiran warga yang menduga gudang tersebut digunakan untuk menyimpan bahan bakar solar.
"Jadi gudang itu bukan tempat penimbunan solar, melainkan tempat penampungan residu. Setelah mediasi semalam, residu tersebut dibersihkan dan dipindahkan oleh pihak pengelola," terang AKP Bayu.
Setelah mencapai kesepakatan antara warga dan pengelola gudang, proses pembersihan lokasi segera dilakukan untuk menghilangkan bau yang mengganggu. Pihak kepolisian juga berjanji akan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berikut adalah poin-poin penting yang berhasil dirangkum dari kejadian ini:
- Protes Warga: Warga Desa Mojosari melakukan protes terhadap gudang penampungan oli bekas.
- Keluhan Kesehatan: Bau menyengat dari gudang menyebabkan pusing dan mual pada warga.
- Teguran Desa: Pemerintah Desa Mojosari telah menegur pengelola gudang.
- Upaya Pemindahan: Pengelola sempat mencoba memindahkan limbah, namun gagal karena kebocoran truk.
- Intervensi Polisi: Polisi turun tangan mengamankan aksi warga dan melakukan mediasi.
- Penolakan Desa: Pemerintah Desa Mojosari menolak keberadaan gudang tersebut.
- Penjelasan Polisi: Polisi memastikan gudang digunakan untuk menampung residu, bukan solar.
- Pembersihan Lokasi: Pembersihan lokasi dilakukan setelah kesepakatan tercapai.
- Pengawasan Polisi: Polisi akan melakukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.