Pengacara di Jakarta Pusat Diciduk Polisi: Senjata Api Ilegal dan Narkoba Ditemukan

Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan yang terjadi pada Jumat (25/4) malam itu, mengungkap kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika oleh yang bersangkutan.

Kronologis penangkapan bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang menyaksikan kecelakaan tersebut. Sopir tersebut merasa curiga dengan gerak-gerik S yang diduga membawa senjata api. Informasi ini kemudian disampaikan kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang disembunyikan di tubuh S tanpa dilengkapi surat izin resmi.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah kendaraan yang dikendarai oleh S. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk:

  • Satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • Satu unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
  • Satu klip narkotika jenis ganja
  • Satu buah pipet
  • Tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
  • Dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg
  • Satu buah lem tembak
  • Enam unit handphone
  • Satu unit kendaraan Daihatsu Sigra
  • Satu buah paspor atas nama S
  • Tiga dompet
  • Satu tas kecil
  • Satu korek gas
  • Tiga pulpen
  • Satu kunci letter L
  • Satu leg holster

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap S menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba dan senjata api ilegal yang melibatkan S. Proses pemberkasan perkara sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ancaman hukuman yang menanti S cukup berat. Untuk kepemilikan senjata api ilegal, ia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara untuk penyalahgunaan narkotika, S terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.