Polemik PKL Alun-alun Kudus: Prioritas Warga Lokal Picu Reaksi

Polemik Penertiban PKL di Kudus: Prioritas Warga Lokal Jadi Sorotan

Kebijakan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh menuai reaksi beragam di masyarakat. Kontroversi ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan Bellinda melakukan pengecekan identitas PKL dan memberikan pernyataan terkait prioritas bagi warga Kudus.

Dalam video yang beredar, Bellinda terdengar berdialog dengan seorang PKL yang mengaku berasal dari Solo. Respon Bellinda terkait hal tersebut adalah saran untuk mengurus kepindahan KTP ke Kudus. Ia kemudian menegaskan akan menertibkan PKL yang bukan berasal dari Kudus, dengan alasan memprioritaskan warga lokal. Menurutnya, PKL di kawasan tersebut seharusnya tergabung dalam paguyuban resmi yang beranggotakan warga Kudus. Tujuannya, lanjut Bellinda, adalah untuk menertibkan dan mengkoordinir area berjualan.

Unggahan video tersebut di akun Instagram pribadinya langsung memicu berbagai komentar dari netizen. Sebagian mempertanyakan apakah perlakuan serupa juga diterapkan bagi warga Kudus yang berjualan di luar daerah. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan tidak adil bagi PKL yang mencari nafkah di Kudus.

Bellinda membenarkan pernyataannya dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Ia mengklaim bahwa sekitar 30% PKL di Alun-alun Simpang Tujuh bukan warga asli Kudus. Sebagai wakil kepala daerah, ia ingin memberikan yang terbaik bagi warganya dan berjanji akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Bellinda menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengusir PKL yang sudah lama beroperasi meski tidak ber-KTP Kudus. Ia berharap masyarakat dapat menyikapi pernyataannya dengan bijak. Menurutnya, jika PKL memiliki KTP Kudus, koordinasi akan lebih mudah, terutama dalam hal penerimaan bantuan dan tunjangan kesehatan.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Wakil Bupati Kudus:

  • Prioritas PKL warga Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh.
  • Penertiban PKL bukan warga Kudus.
  • Saran kepindahan KTP bagi PKL luar daerah.
  • Paguyuban PKL sebagai wadah koordinasi.
  • Tindak lanjut keluhan masyarakat.
  • Tidak ada pengusiran PKL lama.
  • Kemudahan koordinasi dengan KTP Kudus.