Pemkab Bantul Ulurkan Tangan untuk Lindungi Warga Rentan dari Jeratan Mafia Tanah
Kasus sengketa tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia bernama Tupon (68) di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menarik perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Tupon, yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah, kini mendapatkan angin segar setelah Pemkab menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa Pemkab akan menunjuk pengacara untuk mendampingi Tupon dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang berlangsung. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama mereka yang rentan dan kurang memiliki akses terhadap informasi serta bantuan hukum.
"Jika beliau bersedia didampingi, dari Pemkab nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan pak Tupon ini sampai selesai," ujar Hermawan. Ia menambahkan, seluruh biaya pendampingan hukum akan ditanggung oleh Pemkab, sehingga Tupon tidak perlu khawatir mengenai beban finansial yang mungkin timbul.
Kasus yang menimpa Tupon bermula ketika ia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan secara tidak sah, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan Tupon sebagai korban.
Hermawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyuarakan permasalahan ini melalui media sosial. Menurutnya, kepedulian dan dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Pemkab Bantul telah menjalin komunikasi dengan Tupon melalui staf dan Lurah setempat. Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum ini, Tupon dapat memperoleh kembali hak-haknya atas tanah dan bangunan yang menjadi tempat tinggalnya. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu waspada terhadap potensi praktik mafia tanah.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Pendampingan Hukum Gratis: Pemkab Bantul menyediakan pengacara tanpa biaya untuk Tupon.
- Peran Masyarakat: Apresiasi terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan permasalahan ini.
- Komunikasi Aktif: Pemkab berkomunikasi dengan Tupon melalui staf dan Lurah.
- Luas Tanah dan Bangunan: Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah terancam hilang.