Bakamla Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Beras dan Gula Ilegal di Perairan Sebatik
Upaya penyelundupan 19 ton beras dan gula pasir bersubsidi asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kalimantan Utara. Penangkapan kapal kayu yang membawa muatan ilegal tersebut dilakukan oleh kapal patroli KN. Gajah Laut-404 pada Minggu, 27 April 2025. Saat ini, kapal beserta muatannya telah ditarik ke Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) serta laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Informasi tersebut diperkuat dengan data dari Satuan Tugas (Satgas) TNI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Bakamla. Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Octavianus Budi Susanto, untuk merencanakan dan melaksanakan operasi penangkapan.
Pada dini hari, sekitar pukul 05.35 WITA, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) melakukan penyergapan terhadap kapal target di koordinat 03°26'463"N - 117°31'121"E. Kapal kayu yang diketahui bernama KM. Lintas Samudra 07, kedapatan mengangkut 500 karung beras (setara 5 ton) dan 400 pack gula pasir (dengan berat total 14,6 ton). Ironisnya, seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah. Kapal tersebut juga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maupun sertifikat awak kapal. Lebih lanjut, alat komunikasi di kapal tersebut juga tidak ditemukan.
Letkol Agus, melalui Humas Bakamla RI, Mayor Yuhanes Antara, menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Kapal beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aktivitas penyelundupan barang bersubsidi dari Malaysia merupakan permasalahan yang kerap terjadi di wilayah perbatasan seperti Sebatik. Perbedaan harga yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia seringkali menjadi pemicu tindakan penyelundupan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang ditemukan:
- Tidak memiliki dokumen resmi yang sah
- Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
- Tidak memiliki dokumen muatan
- Tidak memiliki izin impor
- Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tidak memiliki sertifikat awak kapal
- Tidak memiliki alat komunikasi
Penyelundupan barang bersubsidi seperti ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas harga pangan di dalam negeri dan merugikan petani lokal. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Bakamla RI diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.