Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak.
Dalam sambutannya di acara Halal Bihalal PWNU di Masjid Al Awwabin, Jakarta Selatan, Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan aktif mengejar para penunggak pajak. Ia berpendapat bahwa para penunggak pajak telah menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan, sehingga seharusnya mereka memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masak enggak mau bayar pajak? Ya enggak bisa," tegas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa banyak penunggak pajak di Jakarta adalah pemilik lebih dari satu kendaraan. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berupaya maksimal untuk menagih pajak dari para penunggak tersebut.
Alih-alih memberikan pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui program-program seperti pemutihan biaya penebusan ijazah. Program ini ditujukan bagi warga yang tidak mampu mengambil ijazah mereka karena terkendala biaya administrasi.
"Biasanya orang yang tidak bisa menebus ijazah ini dari golongan yang tidak mampu. Untuk ijazah betul-betul meminta Baznas untuk semuanya diputihkan," kata Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.
Pramono menambahkan bahwa dalam kepemimpinannya, ia lebih memprioritaskan pemberian kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Berikut adalah beberapa program bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta:
- Pemutihan biaya penebusan ijazah bagi warga kurang mampu
- Penghapusan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar
- Penghapusan PBB bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta
Sikap tegas Pemprov DKI Jakarta terhadap penunggak pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Di sisi lain, program-program bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan mereka.