Kontroversi Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Staf Khusus Walikota Tangsel: Sorotan atas Rekam Jejak Etika
Pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Benyamin Davnie menuai kritik tajam. IM57+ Institute, sebuah lembaga yang fokus pada isu integritas dan pemberantasan korupsi, menilai langkah ini sebagai sebuah kemunduran serius dalam upaya penegakan integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, rekam jejak Lili Pintauli Siregar yang pernah mendapatkan sanksi etik selama menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024, menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberantas praktik korupsi. Lakso juga menyinggung potensi proses pidana yang mungkin dihadapi Lili terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat di KPK.
"Bagaimana mungkin seorang mantan pimpinan KPK yang telah dijatuhi sanksi etik dan mengundurkan diri saat proses pemeriksaan pelanggaran etik justru diangkat menjadi staf khusus yang memiliki peran penting dalam memberikan masukan kepada walikota?" Ujar Lakso kepada awak media.
Lakso menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Lili berpotensi berlanjut ke penyelidikan pidana karena terkait dugaan gratifikasi, yang merupakan pelanggaran serius dalam tindak pidana korupsi. IM57+ Institute khawatir bahwa penunjukan ini dapat menjadi contoh buruk dan preseden negatif di masa mendatang, terutama dalam pemilihan pejabat publik. Seharusnya, kata Lakso, seorang staf khusus memiliki rekam jejak yang bersih dari masalah integritas.
Di sisi lain, Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, membela keputusannya dengan menyatakan bahwa pengalaman Lili Pintauli Siregar di bidang hukum memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk posisi staf khusus. Benyamin menambahkan bahwa penegakan hukum akan selalu menjadi prioritas dalam tindakan administrasi pemerintahan, dan pengalaman Lili di bidang hukum akan sangat dibutuhkan untuk memberikan nasihat dan pandangan hukum.
Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Lili Pintauli Siregar telah aktif menjabat sebagai staf khusus sejak Senin, 21 April. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap kehadiran Lili dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam kontroversi ini:
- Rekam Jejak Etika: Sanksi etik yang pernah diterima Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai pimpinan KPK menjadi sorotan utama.
- Potensi Konflik Kepentingan: Pengangkatan mantan pejabat yang pernah tersandung masalah etik dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Preseden Buruk: Penunjukan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam pemilihan pejabat publik di masa mendatang.
- Komitmen Pemberantasan Korupsi: Langkah ini dinilai sebagai kemunduran dalam komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberantas korupsi.
- Kebutuhan Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdalih membutuhkan pengalaman Lili Pintauli Siregar di bidang hukum untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.