Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024: Lebih dari 500 Ribu Siswa di DKI Jakarta Terima Bantuan

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024: Bantuan Pendidikan untuk Ratusan Ribu Siswa di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2024 pada bulan Maret 2025. Sebanyak 523.622 siswa di Jakarta menerima bantuan pendidikan ini, yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pencairan dana ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Dana tersebut terbagi menjadi biaya rutin yang dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, dan biaya nontunai untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Selain itu, terdapat tambahan biaya SPP untuk siswa sekolah swasta. Rincian besaran dana KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD:
    • Biaya rutin: Rp 135.000
    • Biaya berkala: Rp 115.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
    • Jumlah Penerima: 242.919 siswa
  • SMP:
    • Biaya rutin: Rp 185.000
    • Biaya berkala: Rp 115.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 147.341 siswa
  • SMA:
    • Biaya rutin: Rp 235.000
    • Biaya berkala: Rp 185.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
    • Jumlah Penerima: 240.000 siswa
  • SMK:
    • Biaya rutin: Rp 235.000
    • Biaya berkala: Rp 215.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
    • Jumlah Penerima: 83.403 siswa
  • PKBM:
    • Biaya rutin: Rp 185.000
    • Biaya berkala: Rp 115.000
    • Tambahan SPP (swasta): -
    • Jumlah Penerima: 1.083 siswa

Cara Mengecek dan Mengakses Dana KJP Plus

Bagi siswa penerima KJP Plus, terdapat beberapa cara untuk memeriksa status pencairan dana dan mengakses dana tersebut. Penerima dapat mengecek saldo melalui ATM Bank DKI dengan memasukkan kartu ATM dan PIN, kemudian memilih opsi cek saldo. Alternatif lain, penerima dapat mengunjungi cabang Bank DKI terdekat untuk melakukan pengecekan langsung kepada petugas teller. Untuk penarikan tunai, maksimal Rp 100.000 dapat dicairkan setiap bulannya. Sisanya dapat digunakan untuk transaksi nontunai di merchant (pedagang) yang telah bekerjasama dengan program KJP Plus.

Pembukaan Rekening Baru KJP Plus

Penerima KJP Plus yang baru perlu membuka rekening di Bank DKI. Prosesnya meliputi kunjungan ke cabang Bank DKI terdekat, pengajuan pembukaan rekening untuk KJP Plus, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, dan selanjutnya dana akan disalurkan ke rekening yang telah dibuka.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti:

  • Buku tulis dan gambar
  • Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, rautan)
  • Alat gambar (penggaris, pensil warna, spidol, cat, kertas gambar, jangka)
  • Alat dan bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu dengar
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler (diluar BOS)
  • Komputer atau laptop

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat diakses melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, @disdikdki, dan @dkijakarta.