Tragedi di Bone: Wanita Muda Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita berusia 22 tahun sebagai korban. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah ayah dan kakak kandung korban sendiri. Peristiwa memilukan ini telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Kejadian bermula pada Juni 2024, ketika HD, kakak kandung korban, pertama kali melakukan tindakan bejatnya. Selang beberapa bulan, tepatnya Februari 2025, JM, ayah korban, turut melakukan pemerkosaan. Tindakan ini dilakukan di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Saat ini, korban berada di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone. Pendamping UPT PPA Bone, Martina Majid, mengungkapkan bahwa korban masih mengalami trauma berat dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Korban awalnya takut untuk berbicara karena ancaman dari pelaku, terutama ayahnya yang dikenal temperamental dan kakaknya yang memiliki kemampuan bela diri.
Korban sendiri diketahui tidak tinggal bersama ayah dan kakaknya sejak kecil. Setelah ibunya meninggal, ia diasuh oleh pamannya yang merupakan tetangga mereka. Namun, setelah pamannya meninggal, korban terpaksa tinggal bersama kakaknya. Di sinilah awal mula petaka terjadi, dengan pemerkosaan pertama oleh kakaknya pada Juni 2024, diikuti kejadian serupa pada Oktober dan November.
Kemudian, korban memutuskan untuk pindah ke rumah ayahnya, namun justru kembali menjadi korban pemerkosaan pada Februari 2025. Martina Majid menambahkan bahwa korban sempat mengadukan perbuatan ayah dan kakaknya kepada keluarga, namun tidak dipercaya.
Kasus ini baru terungkap setelah diketahui oleh kakak angkat korban. Saat ini, korban sedang menjalani pendampingan psikologis, sementara kasusnya ditangani oleh Polres Bone. Kepolisian telah menangkap kakak korban, HD, sementara ayah korban masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa HD melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali sejak Juni 2024, sedangkan ayah korban melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali pada Februari 2025. Pelaku terancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berikut rincian kejadian yang dialami korban:
- Juni 2024: Diperkosa oleh kakak kandung (HD)
- Oktober-November 2024: Kembali diperkosa oleh kakak kandung (HD)
- Februari 2025: Diperkosa oleh ayah kandung (JM)
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan UPT PPA Kabupaten Bone, mengingat dampak psikologis yang mendalam bagi korban.