Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan: Batas Hukum dan Implikasinya
Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika praktik tersebut. Isu ini menjadi sorotan, khususnya setelah mencuatnya kasus di Surabaya yang diduga melibatkan penahanan puluhan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait polemik ini. Menurut Kemnaker, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian yang meliputi:
- Kesepakatan kedua belah pihak: Penahanan ijazah harus didasarkan pada persetujuan yang jelas dan sukarela antara perusahaan dan karyawan.
- Kecakapan melakukan perbuatan hukum: Kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan, harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan: Perjanjian penahanan ijazah harus terkait dengan pekerjaan atau posisi yang diemban oleh karyawan.
- Tidak bertentangan dengan hukum: Perjanjian tidak boleh melanggar ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak ada peraturan daerah yang melarang: Jika terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang penahanan dokumen asli karyawan, maka praktik tersebut dianggap ilegal.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
Kemnaker juga memberikan panduan terkait penahanan ijazah yang sah, antara lain:
- Ijazah wajib dikembalikan setelah masa kontrak kerja berakhir.
- Harus ada jaminan atau kompensasi jika perusahaan melanggar perjanjian.
- Perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan ijazah selama masa penahanan.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin menahan ijazah karyawan harus memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak karyawan. Karyawan juga perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan penahanan ijazah agar terhindar dari praktik yang merugikan.