Trio Penjambret Warga Negara Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Trio Penjambret Warga Negara Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Ketiga pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara Prancis, Parent Marion Marie (41 tahun), di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, telah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, melibatkan empat pelaku, namun satu diantaranya, berinisial IM, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut. UTA (28 tahun) dan TM (31 tahun) bertindak sebagai pengintai, mengamati situasi sekitar dari atas tanggul setinggi empat meter untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi perampasan. Peran mereka krusial dalam memastikan tidak ada saksi atau pihak berwajib yang menghambat aksi tersebut. Sementara itu, AP (29 tahun), berperan sebagai eksekutor langsung, melakukan pengancaman dan perampasan terhadap korban.

Kronologi kejadian bermula saat AP dan TM melihat Marie dan anaknya sedang berjalan-jalan di pinggir laut sambil mengambil foto. Ide untuk merampas barang milik korban muncul dari AP, yang melihat kesempatan untuk mendapatkan uang. Rasa ragu yang sempat muncul pada TM dan AP, kemudian sirna setelah mereka mengajak IM dan UTA untuk bergabung.

Setelah keempat pelaku berkumpul, mereka mengepung korban. IM, yang juga turut serta dalam aksi tersebut, menyerahkan pisau kecil kepada AP untuk mengancam korban. AP kemudian menodongkan pisau tersebut sambil meminta uang kepada Marie. Namun, ketika Marie menolak memberikan uangnya, IM langsung merampas kamera yang sedang diselempangkan korban. Aksi tersebut dilakukan dengan paksa hingga tali kamera putus. Setelah berhasil merampas kamera, keempat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penangkapan ketiga pelaku, UTA, AP, dan TM, dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

  • Satu ponsel Infinix Hot 12i
  • Satu topi Louis Castel
  • Satu jaket abu-abu Converse
  • Uang tunai Rp 542.000
  • Satu topi hitam berlogo LA
  • Satu pisau kecil
  • Satu celana panjang Levis
  • Uang tunai Rp 1.300.000
  • Satu topi hitam bertuliskan "Serigala Malam"
  • Satu kartu ATM BRI
  • Satu ponsel Vivo Y22

Ketiga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap IM, pelaku keempat yang hingga kini masih berstatus buron dan diharapkan segera dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa.