MPR Respon Positif Wacana Revisi UU Ormas Guna Tingkatkan Pengawasan dan Jaga Iklim Investasi
MPR Sambut Baik Usulan Revisi UU Ormas untuk Penguatan Pengawasan
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meninjau kembali Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.
Eddy Soeparno mengungkapkan, meskipun penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme oleh aparat sudah cukup efektif, revisi UU Ormas dapat menjadi langkah preventif tambahan. Hal ini dianggap penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh ormas yang melakukan tindakan premanisme dan mengganggu kegiatan usaha.
Dampak Ormas Premanisme Terhadap Ekonomi
Menurut Eddy, praktik premanisme yang dilakukan oleh ormas dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen. Aksi-aksi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi, yang pada akhirnya merugikan perekonomian secara keseluruhan.
"Jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi," tegas Eddy.
Keamanan dan kepastian hukum merupakan faktor krusial yang menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam menanamkan modalnya. Jika investor merasa yakin bahwa negara dapat menjamin kedua hal tersebut, mereka akan lebih percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia.
Perlunya Pengawasan Keuangan Ormas
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyoroti adanya ormas yang bertindak melampaui batas kewenangan mereka. Oleh karena itu, ia membuka opsi untuk merevisi UU Ormas, khususnya dalam hal mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional ormas, termasuk transparansi keuangan.
Mendagri menilai bahwa ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan ormas dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
UU Ormas yang Dinamis
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa UU Ormas yang dirancang pasca-reformasi 1998 mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, terdapat indikasi bahwa sejumlah ormas menyalahgunakan status mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam wacana revisi UU Ormas:
- Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormas, termasuk dalam hal pendanaan dan kegiatan operasional.
- Transparansi Keuangan: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan ormas.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme, intimidasi, atau kekerasan.
- Penyesuaian dengan Perkembangan: Mengadaptasi UU Ormas dengan perkembangan zaman dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh ormas.