Keterlambatan Laporan KKPRL Ancam Pengusaha dengan Denda Harian Jutaan Rupiah
Para pengusaha yang memegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan tahunan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam menyerahkan laporan ini dapat berakibat pada sanksi denda yang signifikan, yakni mencapai Rp 5 juta per hari.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan himbauan kepada seluruh pemegang dokumen KKPRL untuk segera menyelesaikan laporan tahunan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum menyelesaikan laporan tahunan mereka. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat laporan tahunan merupakan instrumen penting untuk memantau komitmen para pengusaha terhadap kewajiban mereka dalam pemanfaatan ruang laut.
Doni Ismanto Darwin menjelaskan, laporan tahunan ini berfungsi untuk memantau komitmen pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya sesuai izin yang diterbitkan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Namun, 17 di antaranya tidak lagi berlaku karena telah dibatalkan atau dicabut, sehingga pemegangnya tidak lagi wajib menyerahkan laporan tahunan. Batas waktu penyampaian laporan tahunan adalah setiap tahun, tidak boleh melebihi tanggal penerbitan dokumen KKPRL. Contohnya, jika dokumen KKPRL diterbitkan pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama harus diserahkan paling lambat pada 23 Agustus 2024, dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa penyerahan laporan tahunan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut. Dokumen KKPRL memiliki masa berlaku dua tahun jika tidak ada tindak lanjut berupa kegiatan usaha. Namun, masa berlaku perizinan berusaha dapat bervariasi hingga 20 tahun, tergantung jenis kegiatan usahanya.
KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan 5. Jika izin usaha telah terbit, masa berlaku KKPRL akan menyesuaikan dengan masa berlaku izin usaha tersebut. Namun, jika KKP tidak menerima informasi mengenai penerbitan izin usaha atas pemanfaatan ruang laut, maka masa berlaku KKPRL tetap dianggap hanya dua tahun.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menekankan pentingnya KKPRL dalam mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak terjadi tumpang tindih, baik antar pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut.
Poin-Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Kewajiban Pelaporan: Pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan.
- Sanksi Denda: Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat dikenakan denda Rp 5 juta per hari.
- Tujuan Pelaporan: Memantau komitmen pemegang KKPRL terhadap kewajiban pemanfaatan ruang laut.
- Masa Berlaku KKPRL: Dua tahun jika tidak ada tindak lanjut usaha, atau mengikuti masa berlaku izin usaha.
- KKPRL dan OSS: KKPRL adalah syarat dasar untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS.